Serang – Banten: Warga masyarakat desa Sindangsari kec, petir kab, serang, Banten. menolak proyek tanah urugan yang berlokasi di kp,Wadas desa Sindangsari. 10 April 2019″Meraka beralasan pemilik proyek tersebut tidak pernah mengajak warga sekitar untuk bermusyawarah. Warga khawatir jika proyek tersebut berjalan bisa menggangu lingkungan warga dan merusak jalan sebagai fasilitas umum warga.”Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, warga juga mencurigai izin proyek urugan tersebut diduga bermasalah karena dalam izin lingkungannya disebutkan untuk pembuatan sawah.Tapi ternyata dijual untuk urugan jalan tol atau proyek irigasi. untuk itu maka proyek ini kami tolak, ungkap seorang warga. Yang menarik dalam penolakan tersebut, warga sekitar memblokir akses jalan ke proyek urugan dengan cara memagar. Pemilik proyek urugan, Mukti,(40 thn ) ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat. (Team gni Banten )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar